Rabu, 08 November 2017

Makalah : STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL


 

 


Kata pengantar
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL“
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Gorontalo, 07 November 2017

 penulis





Kata pengantar                                                                                                            2
Daftar isi                                                                                                                     3
BAB I : Pendahuluan                                                                                               4
A.    Latar belakang                                                                                                            4
B.     Rumusan masalah                                                                                           5
C.     Tujuan                                                                                                             6
BAB II : PEMBAHASAN                                                                                       7
A.    Definisi standar pendidikan nasional                                                              7
1.      Standar isi                                                                                                             8
2.      Standar kompetensi lulusan                                                                      9
3.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan                                           13
4.      Standar Pengelolaan                                                                                 16
5.      Untuk mengetahui definisi Standar Penilaian                                          20
6.      Standar Sarana Prasaran                                                                           22
7.      Standar Proses                                                                                          25
8.      Standar Biaya                                                                                           25
BAB III : Pendapat                                                                                                   27
Daftar pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Persoalan pendidikan di zaman teknologi dan informasi sekarang ini dipandang sebagai problem yang sangat luar biasa sulit di berbagai negara. Walaupun demikian negara-negera yang peduli terhadap masalah ini mengakui bahwa pendidikan sebagai tugas negarayang maha penting. Pendidikan merupakan kunci dalam membangun dan memperbaiki sikapindividu dalam menghadapi keadaan dunia yang terancam oleh berbagai potensi bencana boleh jadi diawali oleh pemenasan global, dan tanpa kunci itu usaha tersebut akan gagal.Dalam konteks tersebut, maka setiap negara di dunia terus melakukan peningkatan pendidikan masing-masing. Indonesia, dalam hal ini melakukan perubahan sistem pendidikanguna mencapai kualitas atau mutu pendidikan yang terus menerus menuju ke arah lebih baik.Hal ini perlu diupayakan secara serius dan fokus, oleh karena peradaban masyarakat bangsaIndonesia ditentukan oleh bagaimana pendidikan dijalani oleh masyarakat.Sistem pendidikan, menurut Sukarno (2005) merupakan bangunan sekaligus ihktiar yang sangat strategis untuk itu, oleh karena system pendidikan mengandaikan adanya pembagian  kewenangan  antara negara dan masyarakat dan tatakelolanya yang meliputi pemeliharaan, kontrol, kreasi, adopsi dan distribusi nilai, pengetahuan, ketrampilan maupuntata-hubungan kuasa. Oleh karena itu kebijakan pendidikan yang tepat pada umumnyaharus secara struktural dapat memadukan daya masyarakat, negara dan dunia usaha secara tepat dan secara individual memicu mobilitas kultural, vertikal dan horisontal individu yang ketiganya pada gilirannya mengembangkan produktifitas budaya, sosial dan ekonomi sekaligus menuntut pengembangan habitat yang demokratis. Namun demikian, bila kebijakan yang diambil salah, upaya pendidikan dapat jatuh menjadi sekedar upaya mereproduksi tatanan dan struktur sosial ekonomi dan politik lama dan memberikan bahan ajar-materi didik, sistem pengelolaan dan akses pendidikan maupun peluang kerja yang tidak memadai dan tidak berkeadilan. Ketertinggalan structural (tata hubungan kuasa) dan budaya (nilai, ilmu, teknologi dan tata-nilai hubungan kuasa), akan lebih mempersulit bagi upaya transisi menuju demokrasi dan upaya memenangkan kompetisi dari globalisasi.
Cara dan sistem pendidikan yang sudah berakar dalam dan bertahan lama sebenarnya membutuhkan reformasi pendidikan secara menyeluruh. Dalam hal pemerintah mencoba memotong kompas dengan gagasan untuk menyamaratakan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, upaya ini sering menjadi sasaran kritik dan kecaman karena belum meratanya taraf kehidupan di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga pemerataan standar pendidikan yang mengacu pada standar nasional harus dilaksana secara bertahap, sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat di masing-masing wilayah.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana definisi standar isi?
2.      Bagaimana definisi Standar Kompetensi Lulusan?
3.      Bagaimana definisi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
4.      Bagaimana definisi Standar Pengelolaan?
5.      Bagaimana definisi Standar Penilaian?
6.      Bagaimana definisi Standar Sarana Prasarana?
7.      Bagaimana definisi Standar Proses?
8.      Bagaimana definisi Standar Biaya?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi standar isi
2.      Untuk mengetahui definisi Standar Kompetensi Lulusan
3.      Untuk mengetahui definisi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4.      Untuk mengetahui definisi Standar Pengelolaan
5.      Untuk mengetahui definisi Standar Penilaian
6.      Untuk mengetahui definisi Standar Sarana Prasaran
7.      Untuk mengetahui definisi Standar Proses
8.      Untuk mengetahui definisi Standar Biaya




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi standar pendidikan nasional
Imzakiah (2014) Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.[1]
Menurut R Indonesia (2005) ( dalam hamza b. uno google scholar) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a)standar isi; (b)standar proses; (c)standar kompetensi lulusan;(d)standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e)standar sarana dan prasarana; (f)standar pengelolaan; (g)standar pembiayaan;dan (h)standar penilaian pendidikan.[2]


1.      Standar isi
Menurut Fitri Yafrianti (2015) Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.[3]
Menurut Milakarmila (2013) Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005).
Standar isi adalah suatu bagan rencana lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal, pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.  Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Implementasi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan dengan delapan standar nasional pendidikan , yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam standar isi mencakup:
a.       Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
b.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan standar isi.
d.      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. (sumber: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 STANDAR ISI)[4]
2.      Standar kompetensi lulusan
Menurut Ainul Haris (2012) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah[5]
Menurut LPMP  (dalam hamza b. uno google scholar) Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
1)      Pasal 2 ayat (1): Lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) penilaian pendidikan.
2)      Pasal 1 butir 4: SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada pasal 25 ayat (4) kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3)      Pasal 25 ayat (2): SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4)      Pasal 26 ayat (1): SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (2): SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jenjang pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5)      Pasal 6 (1): Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kelompok mata pelajaran terdiri atas:
a)      agama dan akhlak mulia;
b)      kewarganegaraan dan kepribadian;
c)       ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)     estetika; dan
e)      jasmani, olahraga, dan kesehatan.
6)      Pasal 7  (1): Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ PAket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan. (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/ SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ PAket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. (4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta  muatan lokal yang relevan. (5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/ Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta  muatan lokal yang relevan. (6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta  muatan lokal yang relevan. (7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan muatan lokal yang relevan. (8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/ SMPLB/Paket B, SMA/MA/ SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengatahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.[6]
3.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut Rina ratnasari (2012) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembeajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1)
Yang dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, pamong pelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannyaserta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik
2.      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (pasal 28 ayat 2)
3.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi (pasal 28 ayat 3):
a.       Kompetensi pedagogik;
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi kepribadian;
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c.       Kompetensi profesional;
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d.      Kompetensi sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendiidk, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.      Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan atau sertifikat keahlian sebagaimana    dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendiidk setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan (pasal 28 ayat 4).
5.      Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (pasal 28 ayat 5).
Pasal 29
1)      Pendidik pada pendidikan  anak usia dini memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b.      Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.       Sertifikat profesi guru untuk PAUD.
2)      Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b.      Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.       Sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
3)      Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b.      Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.       Sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
4)      Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b.      Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.       Sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
5)      Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b.      Sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
6)      Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b.      Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.       Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK
Pasal 31
1)      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.       Lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) untuk program diploma;
b.      Lulusan program magister (S-2) untuk program sarjana (S-1); dan
c.       Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program  doktor (S-3)
2)      Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi
3)      Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan dan dihasilkan oleh perguruan tinggi.[7]
4.      Standar Pengelolaan
Menurut Rieny Susilowati (2012) Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
1)      Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus.
2)      Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu
3)      Struktur organisasi satuan pendidikan
4)      Pembagian tugas di antara pendidik
5)      Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
6)      Peraturan akademik
7)      Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
8)       Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
9)      Biaya operasional satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun yaitu:
1)      kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2)       jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.
3)       mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.
4)      penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
5)      buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
6)      jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
7)      pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.\
8)      program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9)      jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
10)  jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
11)  rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Dalam melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan. Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah idealnya memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran antara lain:
a.       Standar
Pengelolaan satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang trasparan.
b.      Kegiatan
Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini
Menerapkan standar berbasis data
1)      Meningkatkan otonomi sekolah
2)      Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu Melaksanakan sistem penjaminan mutu
3)      Melakukan evaluasi berkelanjutan

c.       Indikator Kinerja
v  Indikator Target Kinerja Pengawas
1)      Melaksanakan tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama dengan sekolah
2)      Memiliki bukti kehadiran.
3)      Mendapatkan data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja.
4)      Mengelola sistem informasi kinerja pembinaan.\
5)      Melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan
v  Indikator Target Kinerja Sekolah
Melalui kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut;
1)      Menerapkan standar berbasis data
2)      Melakukan evaluasi kinerja
3)      Mengolah data hasil evaluasi kinerja
4)      Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah
5)       Menafsirkan hasil evaluasi
6)      Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.
7)      Meningkatkan otonomi sekolah
8)      Menetapkan keputusan bersama
9)      Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data
10)  Menetapkan target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi
11)  Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan.
12)  Mensosialisasikan data secara trasparan
13)  Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu
14)  Menetapkan indikator pencapaian target
15)   Menetapkan kriteria minimal pencapai target.
16)  Mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan, do, chek, dan act.[8]

5.      Untuk mengetahui definisi Standar Penilaian
Menurut Asmawi Zainul dan Noehi Nasution(dalam marito 2012) mengartikan penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes.
Menurut Djemari Mardapi (1999: 8) penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran. Menurut Cangelosi (1995: 21) penilaian adalah keputusan tentang nilai.
Menurut Akhmat Sudrajat penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut  secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu sendiri.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.       Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat
(1)    dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2)   menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk
a)      menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b)      bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c)      memperbaiki proses pembelajaran. Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.[9]
6.      Standar Sarana Prasaran
Menurut yamilah (2014) Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:(1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
Landasan hukum dikeluarkannya standar sarana dan prasarana yaitu berdasarkan:
1.      Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan berbunyi :
(a)    Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(b)   Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
2.      Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana yang berbunyi:
Pasal 1
(1)   Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
(2)   Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
v  Lahan
·         terhindar dari potensi bahaya
·         Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%\
·         Lahan terhindar dari : pencemaran air dan udara, serta kebisingan
·         mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
·         memiliki status hak atas tanah
v  Bangunan
·         memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
·         Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan
·         Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan,keamanan dan kenyamanan
·         Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
·         Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
·         Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara professional
·         Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
·         dapat bertahan minimum 20 tahun
·         Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan.[10]

7.      Standar Proses
Menurut nurul  fauziah (2017) Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.[11]
Menurut Noviastrini chemsunj (2010) Standar proses pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.[12]
8.      Standar Biaya
Menurut Imzakiah (2014) Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Pembiayaan adalah  kriteria mengenai komponen dan besarnya  biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
a.       Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.      Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.       Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi :
1)      Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
2)      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.[13]
BAB III
Pendapat
Menurut saya pendidikan sangat berarti, jadi untuk meningkatkan mutu pendidikan kita harus menetapkan standar pendidikan mengingat bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan bangsa, membuat segala pihak berasumsi dengan arti serta pendefinisian yang berbeda-beda, hal tersebut bisa saja berdampak buruk bagi pemikiran orang awam. Di karenakan orang awam(orang tidak berpindidikan) belum mengerti/paham mengenai dunia pendidikan.
Standar pendidikan sangat berperan penting agar para siswa dan pengajar dapat memahami dan tanggap mata pelajaran yang di ajarkan. Adapun tujuan pendidikan yaitu meliputi :
·         Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
·         Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·         Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Jadi dengan adanya standar-standar pendidikan ini para siswa akan mendapatkan fasilitas-fasilatas pendidikan untuk menambah pengagetahuan para siswa dan dapat bersaing dengan siswa lain untuk meraih prestasi dari tingkat privinsi, nasional maupun internasional.



DAFTAR PUSTAKA
Ainun haris 2012 (http://nasrudinhadi.blogspot.co.id/2012/05/makalah-standar-kompetensi-lulusan-skl.html) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:15
Fitri yafrianti 2015 (http://sakura-ilmi.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-hakikat-standar-isi.html ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:41
Hamza B. Uno. (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=11786483726198492655&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:20
Hamza B. Uno (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=14190154992714899268&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id ) di akses di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:40
Imzakiah 2014 (http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:23
Imzakiah 2014( http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:30
Marito 2012 (http://maritosukses.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-penilaian.html) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:40
Milakarmila 2013 (http://karya-karmilamila.blogspot.co.id/2013/01/standar-isi-makalah-kurikulum.html) di akses pada tanggal 8 November pukul 18:31
Novriantini chemsunj 2010 (https://noviastrinichemsunj.wordpress.com/2010/05/30/standar-proses-pendidikan/ ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:00
Rieny Susilowati 2012 (http://rienysusilowati.blogspot.co.id/2012/12/standar-pengelolaan-pendidikan.html) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 20:20





[1] Imzakiah 2014 (http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:23
[2] Hamza B. Uno (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=14190154992714899268&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id ) di akses di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:40
[3] Fitri yafrianti 2015 (http://sakura-ilmi.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-hakikat-standar-isi.html ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:41
[4] Milakarmila 2013 (http://karya-karmilamila.blogspot.co.id/2013/01/standar-isi-makalah-kurikulum.html) di akses pada tanggal 8 November pukul 18:31
[5] Ainun haris 2012 (http://nasrudinhadi.blogspot.co.id/2012/05/makalah-standar-kompetensi-lulusan-skl.html) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:15
[6] Hamza B. Uno (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=11786483726198492655&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:20
[7] Rina ratnasari 2012( https://riedushine.wordpress.com/2012/12/31/standar-pendidik-dan-tenaga-kependidikan/) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 20:01
[8] Rieny Susilowati 2012 (http://rienysusilowati.blogspot.co.id/2012/12/standar-pengelolaan-pendidikan.html) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 20:20
[9] Marito 2012 (http://maritosukses.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-penilaian.html) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:40
[10] Yamilah 2014 (http://yamilah2014.blogspot.co.id/2015/01/standar-sarana-dan-prasarana-pendidikan.html ) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:19
[12] Novriantini chemsunj 2010 (https://noviastrinichemsunj.wordpress.com/2010/05/30/standar-proses-pendidikan/ ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:00
[13] Imzakiah 2014( http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:30

1 komentar: