
Kata pengantar
Puji syukur penulis penjatkan
kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang berjudul “STANDAR
PENDIDIKAN NASIONAL“
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih
banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Gorontalo, 07 November 2017
penulis
Kata pengantar 2
Daftar
isi 3
BAB I : Pendahuluan 4
A. Latar
belakang 4
B. Rumusan
masalah 5
C. Tujuan 6
BAB II : PEMBAHASAN 7
A. Definisi
standar pendidikan nasional 7
1. Standar
isi 8
2. Standar
kompetensi lulusan 9
3. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan 13
4. Standar
Pengelolaan 16
5. Untuk
mengetahui definisi Standar Penilaian 20
6. Standar
Sarana Prasaran 22
7. Standar
Proses 25
8. Standar
Biaya 25
BAB III : Pendapat 27
Daftar
pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Persoalan
pendidikan di zaman teknologi dan informasi sekarang ini dipandang sebagai
problem yang sangat luar biasa sulit di berbagai negara. Walaupun demikian
negara-negera yang peduli terhadap masalah ini mengakui bahwa pendidikan
sebagai tugas negarayang maha penting. Pendidikan merupakan kunci dalam
membangun dan memperbaiki sikapindividu dalam menghadapi keadaan dunia yang
terancam oleh berbagai potensi bencana boleh jadi diawali oleh pemenasan
global, dan tanpa kunci itu usaha tersebut akan gagal.Dalam konteks tersebut,
maka setiap negara di dunia terus melakukan peningkatan pendidikan
masing-masing. Indonesia, dalam hal ini melakukan perubahan
sistem pendidikanguna mencapai kualitas atau mutu pendidikan yang terus
menerus menuju ke arah lebih baik.Hal ini perlu diupayakan secara serius dan
fokus, oleh karena peradaban masyarakat bangsaIndonesia ditentukan oleh
bagaimana pendidikan dijalani oleh masyarakat.Sistem pendidikan, menurut
Sukarno (2005) merupakan bangunan sekaligus ihktiar yang sangat strategis untuk
itu, oleh karena system pendidikan mengandaikan adanya pembagian
kewenangan antara negara dan masyarakat dan tatakelolanya yang
meliputi pemeliharaan, kontrol, kreasi, adopsi dan distribusi nilai,
pengetahuan, ketrampilan maupuntata-hubungan kuasa. Oleh karena itu kebijakan
pendidikan yang tepat pada umumnyaharus secara struktural dapat memadukan daya
masyarakat, negara dan dunia usaha secara tepat dan secara individual memicu
mobilitas kultural, vertikal dan horisontal individu yang ketiganya pada
gilirannya mengembangkan produktifitas budaya, sosial dan ekonomi sekaligus
menuntut pengembangan habitat yang demokratis. Namun demikian, bila kebijakan
yang diambil salah, upaya pendidikan dapat jatuh menjadi sekedar upaya
mereproduksi tatanan dan struktur sosial ekonomi dan politik lama dan memberikan
bahan ajar-materi didik, sistem pengelolaan dan akses pendidikan maupun peluang
kerja yang tidak memadai dan tidak berkeadilan. Ketertinggalan structural (tata
hubungan kuasa) dan budaya (nilai, ilmu, teknologi dan tata-nilai hubungan
kuasa), akan lebih mempersulit bagi upaya transisi menuju demokrasi dan upaya
memenangkan kompetisi dari globalisasi.
Cara
dan sistem pendidikan yang sudah berakar dalam dan bertahan lama sebenarnya
membutuhkan reformasi pendidikan secara menyeluruh. Dalam hal pemerintah
mencoba memotong kompas dengan gagasan untuk menyamaratakan mutu pendidikan di
Indonesia. Namun, upaya ini sering menjadi sasaran kritik dan kecaman karena
belum meratanya taraf kehidupan di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga
pemerataan standar pendidikan yang mengacu pada standar nasional harus
dilaksana secara bertahap, sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat di
masing-masing wilayah.
Standar
Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar
Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standar tersebut,
yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah
standar isi dan standar kompetensi lulusan.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
definisi standar isi?
2. Bagaimana
definisi Standar Kompetensi Lulusan?
3. Bagaimana
definisi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
4. Bagaimana
definisi Standar Pengelolaan?
5. Bagaimana
definisi Standar Penilaian?
6. Bagaimana
definisi Standar Sarana Prasarana?
7. Bagaimana
definisi Standar Proses?
8. Bagaimana
definisi Standar Biaya?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi standar isi
2. Untuk
mengetahui definisi Standar Kompetensi Lulusan
3. Untuk
mengetahui definisi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Untuk
mengetahui definisi Standar Pengelolaan
5. Untuk
mengetahui definisi Standar Penilaian
6. Untuk
mengetahui definisi Standar Sarana Prasaran
7. Untuk
mengetahui definisi Standar Proses
8. Untuk
mengetahui definisi Standar Biaya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
standar pendidikan nasional
Imzakiah
(2014) Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional
Pendidkan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat
dari definisi diatas dapat difahami bahwa sistem pendidikan indonesia
diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka
mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat.
Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1
yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat,
berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.[1]
Menurut
R Indonesia (2005) ( dalam hamza b. uno google scholar) Lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi: (a)standar isi; (b)standar proses; (c)standar
kompetensi lulusan;(d)standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e)standar
sarana dan prasarana; (f)standar pengelolaan; (g)standar pembiayaan;dan (h)standar
penilaian pendidikan.[2]
1.
Standar
isi
Menurut
Fitri Yafrianti (2015) Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
Dimana
tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk
pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi,
seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan
peserta didik.[3]
Menurut Milakarmila (2013) Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu, (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005).
Standar isi adalah suatu bagan rencana
lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal, pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan
nasional No. 22 Tahun 2006.
Implementasi Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan kedalam sejumlah
peraturan antara lain peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan dengan delapan standar nasional pendidikan ,
yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dalam
standar isi mencakup:
a.
Kerangka dasar
dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan.
b.
Beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
c.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan
standar isi.
d.
Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. (sumber: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 STANDAR ISI)[4]
2.
Standar
kompetensi lulusan
Menurut
Ainul Haris (2012) Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran.
SKL
pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL
pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL
pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan
SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun
2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah[5]
Menurut LPMP (dalam
hamza b. uno google scholar) Dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
1)
Pasal 2 ayat
(1): Lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar: (1) isi, (2) proses,
(3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan
prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) penilaian pendidikan.
2)
Pasal 1 butir 4:
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada pasal 25 ayat (4) kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
3)
Pasal 25 ayat
(2): SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata
kuliah.
4)
Pasal 26 ayat
(1): SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (2): SKL pada jenjang
pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jenjang pendidikan menengah
kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5)
Pasal 6 (1):
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah kelompok mata pelajaran terdiri atas:
a)
agama dan akhlak
mulia;
b)
kewarganegaraan
dan kepribadian;
c)
ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d)
estetika; dan
e)
jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
6)
Pasal
7 (1): Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ PAket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dan kesehatan. (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD/MI/ SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/
PAket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani. (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan muatan
lokal yang relevan. (4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (5) Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/ Paket C, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
ketrampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi,
serta muatan lokal yang relevan. (6) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (7) Kelompok mata
pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan
muatan lokal yang relevan. (8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/ SMPLB/Paket B, SMA/MA/ SMALB/Paket C, SMK/
MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengatahuan
alam, dan muatan lokal yang relevan.[6]
3.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Menurut
Rina ratnasari (2012) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah ini
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
1. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembeajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1)
Yang
dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, pamong
pelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannyaserta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan
Yang
dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada
ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik
2. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan
atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang – undangan
yang berlaku. (pasal 28 ayat 2)
3. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi (pasal 28 ayat 3):
a. Kompetensi
pedagogik;
Yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi
kepribadian;
Yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi
profesional;
Yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
d. Kompetensi
sosial
Yang
dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendiidk, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
4. Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan atau sertifikat keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan
diperlukan dapat diangkat menjadi pendiidk setelah melewati uji kelayakan dan
kesetaraan (pasal 28 ayat 4).
5. Kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri (pasal 28 ayat 5).
Pasal
29
1) Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan
lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk PAUD.
2) Pendidik
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SD/MI.
3) Pendidik
pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SMP/MTs.
4) Pendidik
pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SMA/MA.
5) Pendidik
pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b. Sertifikat
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
6) Pendidik
pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SMK/MAK
Pasal
31
1) Pendidik
pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. Lulusan
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) untuk program diploma;
b. Lulusan
program magister (S-2) untuk program sarjana (S-1); dan
c. Lulusan
program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor
(S-3)
2) Selain
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik
pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat
dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi
3) Selain
kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik
pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana
sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan dan dihasilkan oleh
perguruan tinggi.[7]
4.
Standar
Pengelolaan
Menurut
Rieny Susilowati (2012)
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan
pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah. Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur
tentang:
1) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus.
2) Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan minggu
3) Struktur
organisasi satuan pendidikan
4) Pembagian
tugas di antara pendidik
5) Pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan
6) Peraturan
akademik
7) Tata
tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana
8) Kode
etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan
hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
9) Biaya
operasional satuan pendidikan.
Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
meliputi masa 4 (empat) tahun yaitu:
1) kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2) jadwal
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.
3) mata
pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap,
dan semester pendek bila ada.
4) penugasan
pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
5) buku
teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
6) jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
7) pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.\
8) program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9) jadwal
rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah,
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
10) jadwal
rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
11) rencana
anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk
satu tahun terakhir.
Dalam
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan, sekolah perlu memperhatikan
dua hal. Pertama, kriteria minimal yang harus dicapai berdasarkan Permendiknas
No. 19 Tahun 2007, indikator operasional, dan kriteria pencapaian tujuan.
Kedua, sekolah perlu memperhatikan indikator dan kriteria keunggulan tingkat
satuan pendidikan sehingga sekolah dapat memiliki target yang lebih tinggi
daripada kriteria pada standar nasional pendidikan (SNP). Sekolah idealnya
memiliki program peningkatan mutu dan instrumen pengukuran antara lain:
a. Standar
Pengelolaan
satuan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, otonomi, akuntabel, jaminan mutu,
dan evaluasi yang trasparan.
b. Kegiatan
Evaluasi,
pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen
berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini
Menerapkan standar berbasis data
Menerapkan standar berbasis data
1) Meningkatkan
otonomi sekolah
2) Meningkatkan
prinsip manajemen peningakatan mutu Melaksanakan sistem penjaminan mutu
3) Melakukan
evaluasi berkelanjutan
c. Indikator
Kinerja
v Indikator
Target Kinerja Pengawas
1) Melaksanakan
tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama
dengan sekolah
2) Memiliki
bukti kehadiran.
3) Mendapatkan
data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui pengisian
instrumen penjaminan mutu kinerja.
4) Mengelola
sistem informasi kinerja pembinaan.\
5) Melaporkan
hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan
v Indikator
Target Kinerja Sekolah
Melalui
kegiatan supervisi sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional
sebagai berikut;
1) Menerapkan
standar berbasis data
2) Melakukan
evaluasi kinerja
3) Mengolah
data hasil evaluasi kinerja
4) Mengelola
data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah
5) Menafsirkan
hasil evaluasi
6) Menggunakan
hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.
7) Meningkatkan
otonomi sekolah
8) Menetapkan
keputusan bersama
9) Meningkatkan
akurasi keputusan berbasis data
10) Menetapkan
target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi
11) Menetapkan
standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan.
12) Mensosialisasikan
data secara trasparan
13) Meningkatkan
prinsip manajemen peningakatan mutu
14) Menetapkan
indikator pencapaian target
15) Menetapkan
kriteria minimal pencapai target.
16) Mengembangkan
pentahapan kegiatan meliputi plan, do, chek, dan act.[8]
5.
Untuk
mengetahui definisi Standar Penilaian
Menurut Asmawi Zainul dan Noehi Nasution(dalam
marito 2012) mengartikan penilaian adalah suatu proses untuk mengambil
keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil
belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes.
Menurut Djemari Mardapi (1999: 8)
penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran.
Menurut Cangelosi (1995: 21) penilaian adalah keputusan tentang nilai.
Menurut Akhmat Sudrajat penilaian
(assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat
penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta
didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik.
Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar
seorang peserta didik. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif
(pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka).
Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif
tersebut secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas,
penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik,
mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar
mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh
informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan
belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan
informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta
didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu sendiri.
Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas :
a.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan;
c.
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain
melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil
pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat
(1)
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2)
menjelaskan
bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk
a)
menilai
pencapaian kompetensi peserta didik;
b)
bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar; dan
c)
memperbaiki
proses pembelajaran. Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester
satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti
pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan
analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada
semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti
PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut
digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.[9]
6.
Standar
Sarana Prasaran
Menurut yamilah (2014) Sarana pendidikan
adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar
mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. prasarana pendidikan merupakan
segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan menjadi
penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan
sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana merupakan
kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang –
Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus
memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah
dijabarkan dalam:(1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
(2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.
Landasan hukum dikeluarkannya standar
sarana dan prasarana yaitu berdasarkan:
1.
Undang – Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana
dan Prasarana Pendidikan berbunyi :
(a)
Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(b)
Ketentuan
mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah
2.
Peraturan
Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana yang berbunyi:
Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana yang berbunyi:
Pasal 1
(1)
Standar sarana
dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum
prasarana.
(2)
Standar Sarana
dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan
pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok
yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang
tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Berdasarkan PP No.24
tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu
sebagai berikut:
v Lahan
·
terhindar dari
potensi bahaya
·
Kemiringan lahan
rata-rata kurang dari 15%\
·
Lahan terhindar
dari : pencemaran air dan udara, serta kebisingan
·
mendapat izin
pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
·
memiliki status
hak atas tanah
v Bangunan
·
memenuhi
ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum
pada lampiran PP No 24 tahun 2007
·
Bangunan gedung
memenuhi ketentuan tata bangunan
·
Bangunan gedung
memenuhi persyaratan keselamatan,keamanan dan kenyamanan
·
Bangunan gedung
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang cacat.
·
Bangunan gedung
dilengkapi sistem keamanan Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan
daya minimum 1300 watt.
·
Pembangunan
gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara professional
·
Kualitas
bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005
Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
·
dapat bertahan
minimum 20 tahun
·
Bangunan gedung
dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan.[10]
7.
Standar
Proses
Menurut
nurul fauziah (2017) Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.[11]
Menurut
Noviastrini chemsunj (2010) Standar
proses pendidikan adalah suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria
yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses
pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.[12]
8.
Standar
Biaya
Menurut Imzakiah (2014) Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005, Standar Nasional Pendidkan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berangkat dari definisi diatas dapat
difahami bahwa sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya
cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa
Indonesia yang bermartabat. Sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003
tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional
bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan tanah air”.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Pembiayaan adalah kriteria
mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun.
Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
a.
Biaya investasi
satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.
Biaya personal
sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.
Biaya operasi
satuan pendidikan, meliputi :
1)
Gaji dan
tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan
2)
Bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air,
pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.[13]
BAB III
Pendapat
Menurut saya pendidikan sangat berarti, jadi untuk meningkatkan
mutu pendidikan kita harus menetapkan standar pendidikan mengingat bahwa
pendidikan merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan bangsa, membuat
segala pihak berasumsi dengan arti serta pendefinisian yang berbeda-beda, hal
tersebut bisa saja berdampak buruk bagi pemikiran orang awam. Di karenakan
orang awam(orang tidak berpindidikan) belum mengerti/paham mengenai dunia
pendidikan.
Standar pendidikan sangat berperan penting agar para
siswa dan pengajar dapat memahami dan tanggap mata pelajaran yang di ajarkan.
Adapun tujuan pendidikan yaitu meliputi :
·
Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
·
Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
·
Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Jadi dengan adanya standar-standar pendidikan ini
para siswa akan mendapatkan fasilitas-fasilatas pendidikan untuk menambah
pengagetahuan para siswa dan dapat bersaing dengan siswa lain untuk meraih prestasi
dari tingkat privinsi, nasional maupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ainun haris 2012 (http://nasrudinhadi.blogspot.co.id/2012/05/makalah-standar-kompetensi-lulusan-skl.html)
di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:15
Fitri yafrianti 2015 (http://sakura-ilmi.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-hakikat-standar-isi.html
) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:41
Hamza
B. Uno. (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=11786483726198492655&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id
) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:20
Hamza
B. Uno (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=14190154992714899268&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id
) di akses di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:40
Imzakiah 2014 (http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html)
di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:23
Imzakiah 2014( http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html)
di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:30
Marito 2012 (http://maritosukses.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-penilaian.html)
di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:40
Milakarmila 2013 (http://karya-karmilamila.blogspot.co.id/2013/01/standar-isi-makalah-kurikulum.html)
di akses pada tanggal 8 November pukul 18:31
Novriantini chemsunj 2010 (https://noviastrinichemsunj.wordpress.com/2010/05/30/standar-proses-pendidikan/
) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:00
Nurul fauziah 2017 (https://www.scribd.com/document/362887248/Standar-Proses-Merupakan-Kriteria-Mengenai-Pelaksanaan-Pembelajaran-Pada-Satuan-Pendidikan-Dasar-Dan-Satuan-Pendidikan-Dasar-Menengah-Untuk-Mencapai-K)
di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:30
Rieny Susilowati 2012 (http://rienysusilowati.blogspot.co.id/2012/12/standar-pengelolaan-pendidikan.html)
di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 20:20
[1]
Imzakiah 2014 (http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html)
di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:23
[2] Hamza
B. Uno (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=14190154992714899268&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id
) di akses di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 20:40
[3]
Fitri yafrianti 2015 (http://sakura-ilmi.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-hakikat-standar-isi.html
) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:41
[4]
Milakarmila 2013 (http://karya-karmilamila.blogspot.co.id/2013/01/standar-isi-makalah-kurikulum.html)
di akses pada tanggal 8 November pukul 18:31
[5]
Ainun haris 2012 (http://nasrudinhadi.blogspot.co.id/2012/05/makalah-standar-kompetensi-lulusan-skl.html)
di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 21:15
[6]
Hamza B. Uno (https://scholar.google.co.id/scholar?cites=11786483726198492655&as_sdt=2005&sciodt=0,5&hl=id ) di akses pada tanggal 7
November 2017 pukul 21:20
[7]
Rina ratnasari 2012( https://riedushine.wordpress.com/2012/12/31/standar-pendidik-dan-tenaga-kependidikan/) di akses pada tanggal 8
November 2017 pukul 20:01
[8]
Rieny Susilowati 2012 (http://rienysusilowati.blogspot.co.id/2012/12/standar-pengelolaan-pendidikan.html)
di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 20:20
[9] Marito 2012
(http://maritosukses.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-penilaian.html) di akses
pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:40
[10]
Yamilah 2014 (http://yamilah2014.blogspot.co.id/2015/01/standar-sarana-dan-prasarana-pendidikan.html
) di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:19
[11]
Nurul fauziah 2017 (https://www.scribd.com/document/362887248/Standar-Proses-Merupakan-Kriteria-Mengenai-Pelaksanaan-Pembelajaran-Pada-Satuan-Pendidikan-Dasar-Dan-Satuan-Pendidikan-Dasar-Menengah-Untuk-Mencapai-K)
di akses pada tanggal 8 November 2017 pukul 21:30
[12]
Novriantini chemsunj 2010 (https://noviastrinichemsunj.wordpress.com/2010/05/30/standar-proses-pendidikan/ ) di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:00
[13]
Imzakiah 2014( http://kiaelf.blogspot.co.id/2014/05/standar-nasional-pendidikan.html)
di akses pada tanggal 7 November 2017 pukul 22:30
terima kasih< sangat membantu
BalasHapus